Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangan adalah sebuah rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yang merupakan rumah sakit tipe C dengan dasar penyelenggaraan :

  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 814/MENKES/SK/VII/2007 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Padangan milik Pemerintah Kab. Bojonegoro Provinsi Jawa Timur
  • Keputusan Menteri Kesehatan Repubik Indonesia Nomor : YM.02.04.3.2.3406 tentang Pemberian Ijin Penyelengaraan Rumah Sakit Umum Daerah dengan nama "RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PADANGAN" Kabupaten Bojonegoro Propinsi Jawa Timur
  • Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro Nomor : 445 / 05 / 412.215 / IX / 2021 tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Padangan Kabupaten Bojonegoro Kelas C

      

Perubahan status dari Rumah Sakit Kelas D menjadi Rumah Sakit tipe C bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya masyarakat wilayah barat Kabupaten Bojonegoro. Dengan didirikannya RSUD Padangan sebagai fasilitas kesehatan rujukan, diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih lengkap dibanding kelas D.

Setelah resmi berdiri, RSUD Padangan telah menunjukkan adanya perkembangan yang signifikan, baik dari kuantitas maupun kualitas pelayanan, dalam arti jumlah kunjungan pasien terdapat peningkatan dari tahun ke tahun baik pasien rawat jalan, pasien rawat inap maupun pelayanan penunjang.

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
71 %
Puas
3 %
Cukup Puas
2 %
Tidak Puas
25 %