Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Padangan sebagai berikut:
TUGAS:
Pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat
FUNGSI:
- Perumusan kebijakan tehnis di bidang pelayanan kesehatan.
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang Pelayanan Kesehatan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan.
Susunan Organisasi RSUD Padangan terdiri dari :
a. Direktur
b. Bagian Umum dan Keuangan
c. Bagian Pelayanan Medis
d. Bagian Penunjang
e. Kelompok jabatan fungsional.