Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Padangan sebagai berikut:

TUGAS:

Pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat

FUNGSI:

  1. Perumusan kebijakan tehnis di bidang pelayanan kesehatan.
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang Pelayanan Kesehatan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan.

Susunan Organisasi RSUD Padangan terdiri dari :

a. Direktur

b. Bagian Umum dan Keuangan

c. Bagian Pelayanan Medis

d. Bagian Penunjang

e. Kelompok jabatan fungsional.

 

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
71 %
Puas
3 %
Cukup Puas
3 %
Tidak Puas
24 %